#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
RUMAH Melayu Limas Potong yang terletak di Kelurahan Batu Besar, Batam dalam kondisi yang memprihatinkan. Meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022, bangunannya tampak tidak terawat.
Penampilan rumah kayu bercat coklat itu kusam, dengan sejumlah bagian yang mulai lapuk. Atap seng merah yang masih terpasang menunjukkan tanda-tanda kerusakan, dengan pinggirannya melengkung dan terkelupas. Di bagian teras, pagar kayu terlihat miring dan ditumbuhi oleh tanaman liar yang merambat ke dinding rumah, sementara pondasi kayu yang menopang rumah panggung tersebut juga tampak rapuh. Kami mendokumentasikannya pada bulan Juli tahun yang lalu.
Secara kepemilikan, lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya, masih milik ahli waris. Penetapan status Cagar Budaya pada bangunan rumah tinggal warisan orang tua mereka sejak lebih 15 tahun silam, membuat ahli waris tidak bisa lagi leluasa memanfaatkan. Atau, bahkan menjualnya untuk kepentingan keluarga. Simalakama yang mesti ditanggung, sejak bangunan rumah tinggal yang dibangun pada 1958 itu, ditetapkan sebagai cagar budaya dengan label ‘Rumah Limas Potong’ pada 2010. Sementara perawatan terhadap bangunan itu juga minim.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Kami mendokumentasikan kisah rumah tinggal milik keluarga almarhum Haji Saing yang kemudian dilabeli sebagai cagar budaya dengan sebutan rumah limas potong itu bersama tim dari ylgi.org serta berkolaborasi dengan beberapa media, beberapa waktu lalu. Rangkumannya berupa sebuah film dokumenter berdurasi 35 : 31 menit.
#ComingSoon
(*)